Pahlawan zaman sekarang

Pada sidang ketujuh kasus video porno Ariel yang berlangsung pekan ketiga Desember 2010 lalu, majelis hakim menghadirkan sejumlah saksi ahli, diantaranya dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menurut Hadi Supeno, sejak tanggal 14 Juni 2010 hingga akhir Juli 2010, ada sekitar 59 anak yang melapor ke KPAI karena jadi korban video porno. Angka 59 kemudian berkembang menjadi 64 laporan. Sebelum beredar video porno Ariel-Luna-Cut, KPAI paling banyak menerima laporan korban anak karena video porno dalam satu bulan hanya dua atau tiga kasus.

Sedangkan menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), meski tahun 2011 baru berjalan dua pekan, mereka sudah mencatat ada 110 korban kekerasan seksual terhadap anak-anak. Terjadi peningkatan 300 persen dibanding yang berhasil dicatat Komnas PA sepanjang tahun 2010. Salah satunya, kasus Yayat Supriyatna (40 tahun), seorang guru mata pelajaran agama di SDN V Pondok Ranji, Tangerang Selatan, Banten.

Yayat diduga telah mencabuli lima siswa laki-laki di tempat ia biasa mengajar. Bahkan, salah seorang diantaranya telah diajaknya bersetubuh. Menurut pengakuan Yayat, ia terdorong mencabuli siswanya setelah menonton video porno yang dilakoni pasangan mirip Ariel dan Luna Maya. Kini, rencana Yayat menikah pada Februari 2011 kandas sudah, karena ia dijerat Pasal 290 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Di Plered, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, seorang lelaki berusia 32 tahun yang doyan nonton video porno Ariel, melakukan perbuatan bejad terhadap adik iparnya yang masih berusia 14 tahun. Saat keadaan rumah sepi, dan hanya ada dia dengan adik iparnya, pelaku memaksa korban ke kamar dan langsung melucuti pakaiannya. Tentu saja korban melawan. Namun sia-sia, karena tenaga pelaku lebih besar. Bahkan pelaku sempat membekap mulut korban, sehingga tidak dapat menjerit. Kasus ini sempat tersimpan lama, barulah setelah korban punya keberanian, ia mengadu kepada orangtua dan kepada aparat kepolisian (4 Juli 2010).


Bila para pelaku di atas dijerat dengan berbagai pasal yang hukumannya antara 9-15 tahun, Ariel ternyata hanya dituntut 5 tahun dan divonis 3 tahun 6 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Hukuman itu masih dikurangi masa penahanan yang pernah dijalani, ditambah denda Rp 250 juta. Menurut Hakim, Ariel terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan dan membuat tayangan pornografi. Jadi, ia dihukum bukan karena melakukan perzinaan.

Putusan Hakim membuat pihak Ariel tidak puas, yang diekspresikan dengan mengajukan banding. Karena menurut OC Kaligis, putusan yang diambil majelis hakim lebih didasari tekanan publik. Sejumlah artis juga turut menyatakan ketidak-puasannya terhadap keputusan hakim.

Bahkan sejumlah fans Ariel sontak menangis saat hakim menjatuhkan vonis tiga setengah tahun bagi idola mereka. Ariel ditangisi bagai pahlawan. Beginilah gambaran zaman edan. Pelaku zina diidiolakan bahkan dibela. Mereka sama sekali tidak punya perasaan dan keberpihakan terhadap sejumlah korban yang dicabuli, diperkosa dan sebagainya oleh sejumlah pelaku yang terangsang setelah menonton video porno Ariel-Luna-Cut Tari.

ya...itulah pahlawan zaman skrng......

"Apabila zina dan riba telah tampak nyata di suatu negeri maka sungguh mereka telah menghalalkan adzab Allah untuk diri-diri mereka". (Hadits Riwayat Al-Hakim dengan menshahihkannya dan lafadh olehnya, juga riwayat At-Thabrani, dan Al-Baihaqi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar