A.
PENGERTIAN
CYBER CRIME
Internet telah
menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi
berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak
langsung dan tidak nyata). Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, internet
selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang
penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan
informasi yang dikerjakan secara elektronik.
Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah
kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas.
Kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak
pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di
dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Cybercrime merupakan fenomena
sosial yang membuka cakrawala keilmuan dalam dunia hukum, betapa suatu
kejahatan yang sangat dasyat dapat dilakukan dengan hanya duduk manis di depan
komputer.
Cybercrime merupakan sisi gelap dari kemajuan tehnologi
komunikasi dan informasi yang membawa implikasi sangat luas dalam seluruh
bidang kehidupan karena terkait erat dengan economic crime dan organized
crimes. Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah
satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu
kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak
menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah
kejahatan dengan motif politik, ekonomi atau kriminal yang berpotensi
menimbulkan kerugian bahkan perang informasi. Versi lain membagi cybercrime
menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran
informasi untuk tujuan kejahatan.
B.
MODUS
OPERANDI
Menurut RM. Roy Suryo dalam Warta Ekonomi No. 9, 5 Maret
2001 h.12, kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya
ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu :
1.
Pencurian
Nomor Kartu Kredit. Menurut Rommy Alkatiry (Wakil Kabid Informatika KADIN),
penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus
cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia.
Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa
dilakukan secara fisik atau on-line. Nama dan kartu kredit orang lain yang
diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel atau segala tempat yang
melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi
pembelian barang di internet.
2.
Memasuki,
memodifikasi atau merusak homepage (hacking)
Menurut John. S. Tumiwa pada umumnya
tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker
Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata
rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Di
luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbankan dan merusak data base bank.
3.
Penyerangan
situs atau e-mail melalui virus atau spamming. Modus yang paling sering terjadi
adalah mengirim virus melalui e-mail. Menurut RM. Roy Suryo, di luar negeri
kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di
Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada belum menjangkaunya.
KASUS-KASUS
COMPUTER CRIME/CYBER CRIME
Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia
dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan
jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja
membuat situs asli tapi palsu layanan internet banking Bank Central Asia,
(BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip http://www.klikbca.com
(situs asli Internet banking BCA), yaitu domain http://www.klik-bca.com,
kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com, dan klikbac.com. Isi situs-situs
plesetan ini nyaris sama.
Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah
tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga
identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat
diketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan
Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia, http://www.webmaster.or.id
tujuan membuat situs plesetan adalah agar publik berhati-hati dan tidak ceroboh
saat melakukan pengetikan alamat situs (typo site), bukan untuk mengeruk
keuntungan. Kasus yang menghebohkan lagi adalah hacker bernama Dani Hermansyah,
pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface dengan mengubah nama-nama partai
yang ada dengan nama-nama buah dalam website http://www.kpu.go.id yang
mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang sedang
berlangsung pada saat itu. Dikhawatirkan, selain nama-nama partai yang diubah
bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak
aman dan bisa diubah.5 Kelemahan administrasi dari suatu website juga terjadi
pada penyerangan terhadap website http://www.golkar.or.id milik partai Golkar.
Serangan terjadi hingga 1577 kali melalui jalan yang sama tanpa adanya upaya
menutup celah disamping kemampuan hacker yang lebih tinggi.
Dalam
hal ini teknik yang digunakan oleh hacker adalah PHP Injection dan mengganti
tampilan muka website dengan gambar wanita sexy serta gorilla putih sedang
tersenyum. Dari realitas tindak kejahatan tersebut di atas bisa dikatakan bahwa
dunia ini tidak lagi hanya melakukan perang secara konvensional akan tetapi
juga telah merambah pada perang informasi.
Berita Kompas Cyber Media (19/3/2002) menulis bahwa
berdasarkan survei AC Nielsen 2001 Indonesia ternyata menempati posisi ke enam
terbesar di dunia atau ke empat di Asia dalam tindak kejahatan di internet.
Meski tidak disebutkan secara rinci kejahatan macam apa saja yang terjadi di
Indonesia maupun WNI yang terlibat dalam kejahatan tersebut, hal ini merupakan
peringatan bagi semua pihak untuk mewaspadai kejahatan yang telah, sedang, dan
akan muncul dari pengguna teknologi informasi (Heru Sutadi, Kompas, 12 April
2002, 30).
Sumber
:
http://louiseester.wordpress.com/2012/03/28/tugas-artikel-bab-1-bab-10-etika-dan-profesionalisme-tsi/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar