Council of Europe Convention on Cyber crime
telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria.
Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam
European Treaty Series dengan Nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara
efektif setelah diratifikasi oleh minimal 5 (lima) negara, termasuk paling
tidak ratifikasi yang dilakukan oleh 3 (tiga) negara anggota Council of Europe.
Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan
kriminal (criminal policy) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerjasama internasional.
Hal ini dilakukan dengan penuh kesadaran
sehubungan dengan semakin meningkatnya intensitas digitalisasi, konvergensi,
dan globalisasi yang berkelanjutan dari teknologi informasi, yang menurut
pengalaman dapat juga digunakan untuk melakukan tindak pidana. Konvensi ini
dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut :
Pertama,
bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan
Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi
kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
Kedua,
Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan
data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan
adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat
internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang
dapat dipercaya dan cepat.
Ketiga, saat
ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian
antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan
Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan
Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan
perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup
kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi/pendapat.
Konvensi ini telah disepakati oleh Masyarakat
Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh negara manapun di
dunia. Hal ini dimaksudkan untuk dijadikan norma dan instrumen Hukum
Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan
setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam
pengembangan teknologi informasi.
Sumber
:
http://abas-nr.blogspot.com/2012/04/council-of-europe-convention-on-cyber.html
http://claraviwin.blogspot.com/2013/04/council-of-europe-convention-on-cyber.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar